Hukum dan Kriminal

Cara Membuat Laporan Polisi: Langkah dan Dokumen

Korban atau saksi tindak pidana bisa melapor ke SPKT kantor polisi terdekat. Ini dokumen yang perlu dibawa dan langkah setelah laporan diterima petugas.

Cara Membuat Laporan Polisi: Langkah dan Dokumen
Ilustrasi Laporan Polisi

KINIKABAR.COM, PEKANBARU — Warga yang menjadi korban atau saksi tindak pidana berhak melapor ke polisi. Laporan dibuat di Sentra Pelayanan Kepolisian Terpadu (SPKT).

Yang perlu dibawa

  • KTP elektronik pelapor.
  • Bukti pendukung: foto, video, kuitansi, tangkapan layar, atau dokumen lain.
  • Nama dan kontak saksi bila ada.

Langkahnya

  1. Datang ke SPKT polsek atau polres terdekat dengan lokasi kejadian.
  2. Ceritakan kronologi: waktu, tempat, kejadian, dan pihak yang terlibat.
  3. Periksa kembali isi laporan sebelum menandatangani.
  4. Minta dan simpan surat tanda bukti laporan.

Pelapor berhak mengetahui perkembangan penanganan laporannya. Untuk keadaan darurat, hubungi layanan darurat kepolisian 110.

Baca juga: Bantuan Hukum Gratis bagi Warga Tidak Mampu