Cara Membuat Laporan Polisi: Langkah dan Dokumen
Korban atau saksi tindak pidana bisa melapor ke SPKT kantor polisi terdekat. Ini dokumen yang perlu dibawa dan langkah setelah laporan diterima petugas.

KINIKABAR.COM, PEKANBARU — Warga yang menjadi korban atau saksi tindak pidana berhak melapor ke polisi. Laporan dibuat di Sentra Pelayanan Kepolisian Terpadu (SPKT).
Yang perlu dibawa
- KTP elektronik pelapor.
- Bukti pendukung: foto, video, kuitansi, tangkapan layar, atau dokumen lain.
- Nama dan kontak saksi bila ada.
Langkahnya
- Datang ke SPKT polsek atau polres terdekat dengan lokasi kejadian.
- Ceritakan kronologi: waktu, tempat, kejadian, dan pihak yang terlibat.
- Periksa kembali isi laporan sebelum menandatangani.
- Minta dan simpan surat tanda bukti laporan.
Pelapor berhak mengetahui perkembangan penanganan laporannya. Untuk keadaan darurat, hubungi layanan darurat kepolisian 110.
Baca juga: Bantuan Hukum Gratis bagi Warga Tidak Mampu