Pedoman Media Siber
kinikabar.com/ tunduk pada Kode Etik Jurnalistik dan Pedoman Pemberitaan Media Siber yang ditetapkan Dewan Pers. Teks lengkapnya dapat dibaca di situs resmi Dewan Pers.
Pokok yang kami jalankan
- Verifikasi dan keberimbangan. Setiap berita diverifikasi. Berita yang belum lengkap verifikasinya diberi keterangan dan dilengkapi pada pemutakhiran berikutnya.
- Isi buatan pengguna. Komentar yang memuat fitnah, kebencian SARA, kekerasan, atau pornografi akan dihapus.
- Ralat, koreksi, dan hak jawab. Dilayani melalui halaman Koreksi dan Hak Jawab dan ditautkan ke berita asal.
- Pencabutan berita. Berita tidak dicabut karena tekanan pihak luar, kecuali terkait SARA, kesusilaan, masa depan anak, pengalaman traumatik korban, atau pertimbangan khusus dari Dewan Pers. Pencabutan disertai alasan dan diumumkan.
- Iklan. Advertorial dan konten berbayar diberi label yang jelas.
- Hak cipta. Kami menghormati hak cipta dan mencantumkan sumber foto, video, dan data.
[Tempel teks lengkap Pedoman Pemberitaan Media Siber dari situs Dewan Pers di bawah ini sebelum situs diluncurkan.]