Hukum dan Kriminal

Bantuan Hukum Gratis bagi Warga Tidak Mampu

Warga tidak mampu berhak mendapat bantuan hukum gratis dari organisasi bantuan hukum terakreditasi. Ini syarat, cara mengajukan, dan jenis perkara yang dibantu.

Bantuan Hukum Gratis bagi Warga Tidak Mampu

KINIKABAR.COM, PEKANBARU — Masalah hukum bisa menimpa siapa saja. Warga yang tidak mampu membayar pengacara tetap berhak didampingi.

Dasar hukumnya

Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2011 tentang Bantuan Hukum menjamin bantuan hukum gratis bagi orang atau kelompok orang miskin. Bantuan diberikan oleh organisasi bantuan hukum (OBH) yang terverifikasi dan terakreditasi.

Syarat umum

  • Permohonan tertulis berisi identitas dan uraian singkat masalah.
  • Dokumen yang berkaitan dengan perkara.
  • Surat keterangan tidak mampu dari kelurahan atau desa.

Bentuk bantuan

Bantuan mencakup perkara pidana, perdata, dan tata usaha negara, baik di dalam maupun di luar pengadilan, seperti konsultasi, pendampingan, dan mediasi.

Baca juga: Cara Membuat Laporan Polisi: Langkah dan Dokumen