Cara Mengecek Status Pemilih Secara Daring
Pastikan nama Anda terdaftar sebagai pemilih sebelum hari pemungutan suara. Cukup siapkan NIK dan buka laman cek data pemilih milik KPU. Ini langkahnya.

KINIKABAR.COM, PEKANBARU — Warga yang memenuhi syarat bisa memastikan namanya tercatat sebagai pemilih tanpa harus datang ke kantor KPU.
Langkahnya
- Buka laman cek data pemilih milik KPU.
- Masukkan Nomor Induk Kependudukan (NIK) sesuai KTP elektronik.
- Isi kode verifikasi, lalu klik cari.
- Periksa nama, alamat, dan lokasi TPS yang tercantum.
Bila nama tidak ditemukan
Hubungi panitia pemungutan suara di kelurahan atau KPU kabupaten/kota dengan membawa KTP elektronik dan Kartu Keluarga. Lakukan sedini mungkin, sebelum tahapan pemutakhiran data pemilih ditutup.
Pindah domisili? Tanyakan prosedur pindah memilih ke KPU setempat agar tetap bisa menggunakan hak pilih.
Baca juga: Mengenal Tugas dan Fungsi DPRD Provinsi