Politik dan Pemerintahan

Cara Mengecek Status Pemilih Secara Daring

Pastikan nama Anda terdaftar sebagai pemilih sebelum hari pemungutan suara. Cukup siapkan NIK dan buka laman cek data pemilih milik KPU. Ini langkahnya.

Cara Mengecek Status Pemilih Secara Daring

KINIKABAR.COM, PEKANBARU — Warga yang memenuhi syarat bisa memastikan namanya tercatat sebagai pemilih tanpa harus datang ke kantor KPU.

Langkahnya

  1. Buka laman cek data pemilih milik KPU.
  2. Masukkan Nomor Induk Kependudukan (NIK) sesuai KTP elektronik.
  3. Isi kode verifikasi, lalu klik cari.
  4. Periksa nama, alamat, dan lokasi TPS yang tercantum.

Bila nama tidak ditemukan

Hubungi panitia pemungutan suara di kelurahan atau KPU kabupaten/kota dengan membawa KTP elektronik dan Kartu Keluarga. Lakukan sedini mungkin, sebelum tahapan pemutakhiran data pemilih ditutup.

Pindah domisili? Tanyakan prosedur pindah memilih ke KPU setempat agar tetap bisa menggunakan hak pilih.

Baca juga: Mengenal Tugas dan Fungsi DPRD Provinsi