Bantuan Hukum Gratis bagi Warga Tidak Mampu
Warga tidak mampu berhak mendapat bantuan hukum gratis dari organisasi bantuan hukum terakreditasi. Ini syarat, cara mengajukan, dan jenis perkara yang dibantu.

KINIKABAR.COM, PEKANBARU — Masalah hukum bisa menimpa siapa saja. Warga yang tidak mampu membayar pengacara tetap berhak didampingi.
Dasar hukumnya
Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2011 tentang Bantuan Hukum menjamin bantuan hukum gratis bagi orang atau kelompok orang miskin. Bantuan diberikan oleh organisasi bantuan hukum (OBH) yang terverifikasi dan terakreditasi.
Syarat umum
- Permohonan tertulis berisi identitas dan uraian singkat masalah.
- Dokumen yang berkaitan dengan perkara.
- Surat keterangan tidak mampu dari kelurahan atau desa.
Bentuk bantuan
Bantuan mencakup perkara pidana, perdata, dan tata usaha negara, baik di dalam maupun di luar pengadilan, seperti konsultasi, pendampingan, dan mediasi.