Pekanbaru

Mengurus KTP Elektronik dan Kartu Keluarga: Dokumen yang Disiapkan

Daftar dokumen dasar untuk mengurus KTP elektronik baru, KTP hilang, dan perubahan Kartu Keluarga di Disdukcapil, plus tips agar urusan selesai sekali datang.

Mengurus KTP Elektronik dan Kartu Keluarga: Dokumen yang Disiapkan
Ilustasi E-KTP

KINIKABAR.COM, PEKANBARU — Banyak warga harus bolak-balik ke kantor Disdukcapil karena dokumen kurang. Persyaratan dasar berikut membantu urusan selesai lebih cepat.

KTP elektronik

  • Perekaman baru: sudah berusia 17 tahun atau sudah menikah, membawa Kartu Keluarga.
  • KTP hilang: surat keterangan kehilangan dari kepolisian dan fotokopi Kartu Keluarga.
  • KTP rusak: bawa KTP yang rusak dan Kartu Keluarga.

Kartu Keluarga

  • Menambah anggota (kelahiran): akta atau surat keterangan lahir dan KK lama.
  • Pindah datang: surat keterangan pindah dari daerah asal.
  • Perubahan data: dokumen pendukung, misalnya akta nikah atau ijazah.

Sebelum datang, cek jadwal layanan dan apakah ada layanan daring untuk mengajukan berkas. Bawa dokumen asli beserta fotokopinya.

Baca juga: Cara Mengecek Status Kepesertaan BPJS Kesehatan