Mengurus KTP Elektronik dan Kartu Keluarga: Dokumen yang Disiapkan
Daftar dokumen dasar untuk mengurus KTP elektronik baru, KTP hilang, dan perubahan Kartu Keluarga di Disdukcapil, plus tips agar urusan selesai sekali datang.

KINIKABAR.COM, PEKANBARU — Banyak warga harus bolak-balik ke kantor Disdukcapil karena dokumen kurang. Persyaratan dasar berikut membantu urusan selesai lebih cepat.
KTP elektronik
- Perekaman baru: sudah berusia 17 tahun atau sudah menikah, membawa Kartu Keluarga.
- KTP hilang: surat keterangan kehilangan dari kepolisian dan fotokopi Kartu Keluarga.
- KTP rusak: bawa KTP yang rusak dan Kartu Keluarga.
Kartu Keluarga
- Menambah anggota (kelahiran): akta atau surat keterangan lahir dan KK lama.
- Pindah datang: surat keterangan pindah dari daerah asal.
- Perubahan data: dokumen pendukung, misalnya akta nikah atau ijazah.
Sebelum datang, cek jadwal layanan dan apakah ada layanan daring untuk mengajukan berkas. Bawa dokumen asli beserta fotokopinya.