Pedoman Media Siber

kinikabar.com/ tunduk pada Kode Etik Jurnalistik dan Pedoman Pemberitaan Media Siber yang ditetapkan Dewan Pers. Teks lengkapnya dapat dibaca di situs resmi Dewan Pers.

Pokok yang kami jalankan

  • Verifikasi dan keberimbangan. Setiap berita diverifikasi. Berita yang belum lengkap verifikasinya diberi keterangan dan dilengkapi pada pemutakhiran berikutnya.
  • Isi buatan pengguna. Komentar yang memuat fitnah, kebencian SARA, kekerasan, atau pornografi akan dihapus.
  • Ralat, koreksi, dan hak jawab. Dilayani melalui halaman Koreksi dan Hak Jawab dan ditautkan ke berita asal.
  • Pencabutan berita. Berita tidak dicabut karena tekanan pihak luar, kecuali terkait SARA, kesusilaan, masa depan anak, pengalaman traumatik korban, atau pertimbangan khusus dari Dewan Pers. Pencabutan disertai alasan dan diumumkan.
  • Iklan. Advertorial dan konten berbayar diberi label yang jelas.
  • Hak cipta. Kami menghormati hak cipta dan mencantumkan sumber foto, video, dan data.

[Tempel teks lengkap Pedoman Pemberitaan Media Siber dari situs Dewan Pers di bawah ini sebelum situs diluncurkan.]